
Pantau - Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnabakti.
Penunjukan Resmi Berdasarkan Keppres
Pengangkatan Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan Agung tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengangkatan tersebut.
"Iya (penunjukan Kuntadi)", ungkapnya.
Pelantikan Kuntadi dijadwalkan akan dilakukan oleh Jaksa Agung pada hari Kamis, 27 November 2025.
Sebelum menduduki posisi ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak April 2025, menggantikan Mia Amiati.
Jejak Karier dan Penanganan Kasus Besar
Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Selain pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, ia juga sebelumnya merupakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, Kuntadi dikenal sebagai salah satu sosok penting dalam pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Kasus tersebut menyeret nama Harvey Moeis, suami dari selebritas Dewi Sandra, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan juga melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis dan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat.
Penunjukan Kuntadi sebagai Kepala BPA menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam memperkuat penelusuran dan pemulihan aset dalam kasus-kasus besar.
- Penulis :
- Arian Mesa








