
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Lelang berlangsung sejak 10 November hingga 9 Desember 2025 melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa lokasi rumah yang dilelang bukan berada di ibu kota.
"Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta," ungkapnya.
Detail Aset dan Prosedur Lelang
Informasi detail mengenai aset yang dilelang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs lelang.go.id.
Berdasarkan penelusuran situs tersebut, rumah yang dilelang memiliki kode aset ETF62G.
Aset tersebut mencakup satu bidang tanah seluas 550 meter persegi dan bangunan di atasnya.
Lokasi properti berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
KPK menetapkan nilai limit rumah tersebut sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
Status Hukum Setya Novanto
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Setya Novanto baru bebas murni pada 2029," ia mengungkapkan.
Setya Novanto saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029.
- Penulis :
- Arian Mesa








