Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham Eddy Hiariej Tegaskan Hanya Tiga Aturan Turunan Diperlukan untuk Laksanakan KUHAP Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamenkumham Eddy Hiariej Tegaskan Hanya Tiga Aturan Turunan Diperlukan untuk Laksanakan KUHAP Baru
Foto: Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (sumber: TVR Parlemen)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyatakan bahwa pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hanya membutuhkan tiga aturan turunan, bukan 25 seperti jumlah poin dalam perintah KUHAP.

Eddy menegaskan bahwa aturan turunan tersebut terdiri dari satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP).

"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP", ungkapnya.

Perpres dan Dua PP Siap Atur 25 Poin KUHAP

Menurut Eddy, Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan Perpres tersebut saat ini telah mencapai 80 persen.

PP pertama yang akan menjadi aturan turunan KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

"Ini juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP", ia mengungkapkan.

PP kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP yang akan memuat beberapa poin penting dari KUHAP baru.

Eddy menjelaskan bahwa proses pembentukan PP ini akan berlangsung cepat karena sejumlah aturan sebelumnya sudah tersedia dalam bentuk Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung.

"Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP", tuturnya.

Dua Substansi Belum Dibahas: Denda Damai dan Plea Bargaining

Meski sebagian besar aturan telah dirancang, Eddy menyebutkan masih ada dua substansi penting yang belum dibahas sama sekali.

Dua substansi tersebut adalah peraturan mengenai denda damai oleh kejaksaan dan mekanisme plea bargaining atau negosiasi tuntutan.

"Hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai", ujarnya optimistis.

Penulis :
Arian Mesa