
Pantau - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah sah dan berasal dari keputusan internal Syuriyah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir.
Sarmidi menjelaskan bahwa SE itu merupakan hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas kekosongan jabatan Ketua Umum.
Ia menambahkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi di tubuh organisasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dugaan Sabotase dalam Proses Digitalisasi Dokumen
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, yang mengungkapkan adanya indikasi sabotase dalam proses penerbitan surat tersebut.
Ia mengatakan bahwa terdapat masalah pada proses pembubuhan stempel digital yang menjadi bagian dari sistem keamanan resmi PBNU.
"Stempel digital merupakan kebijakan resmi PBNU, dengan bukti footer bertuliskan 'Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera'," ungkapnya.
Nur Hidayat menjelaskan bahwa upaya pembubuhan stempel digital telah dilakukan melalui tiga akun berbeda, yaitu akun staf surat menyurat, akun pribadinya sebagai Wasekjen PBNU, dan akun Sekjen PBNU, namun semuanya gagal.
Ia menyimpulkan bahwa telah terjadi aksi sabotase yang diduga dilakukan oleh Tim Project Management Office Digdaya PBNU.
PBNU Tegaskan Surat Tidak Resmi dan Langgar Aturan Administratif
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukanlah dokumen resmi organisasi.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ia mengungkapkan.
Amin menyebutkan bahwa pihak PBNU telah memverifikasi dokumen secara administratif dan digital, dan hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut tidak sah.
PBNU juga telah mengeluarkan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang diterbitkan pada 26 November 2025.
Dalam surat klarifikasi itu ditegaskan bahwa dokumen yang sebelumnya beredar tidak sesuai dengan ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
Amin menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi dengan pengamanan berlapis, termasuk penggunaan digital seal dari Peruri dengan QR Code serta footer resmi.
"Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







