Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Purbaya Beri Tenggat Setahun untuk Bea Cukai, 16 Ribu Pegawai Terancam Dirumahkan Jika Gagal Berbenah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Purbaya Beri Tenggat Setahun untuk Bea Cukai, 16 Ribu Pegawai Terancam Dirumahkan Jika Gagal Berbenah
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan berbagai permasalahan internal di tubuh lembaga tersebut.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengumpulkan jajaran pimpinan Bea Cukai dalam sebuah pertemuan internal.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap citra DJBC di mata publik.

"Harus diperbaiki dengan serius. Saya bilang ke mereka bahwa saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk tidak diganggu dulu, biar saya bereskan dan perbaiki Bea Cukai," ungkapnya.

Risiko Pembekuan dan Ancaman PHK Massal

Purbaya menjelaskan bahwa para pejabat dan pegawai Bea Cukai sudah menyadari berbagai persoalan yang membayangi institusi tersebut.

Ia juga mengingatkan tentang risiko pembekuan instansi yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, saat kewenangan Bea Cukai sempat dialihkan ke perusahaan asing asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kontrak kerja para pegawai DJBC juga berada dalam posisi rawan.

"Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar, dan siap untuk mengubah keadaan," ujarnya.

Reformasi Melalui Teknologi dan Capaian Penerimaan

Sebagai bagian dari langkah reformasi, Purbaya mulai menerapkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem operasional DJBC.

Teknologi ini digunakan untuk menyederhanakan serta mempercepat proses kepabeanan dan cukai, termasuk dalam mendeteksi praktik underinvoicing.

"Nanti underinvoicing akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain. Jadi, kami pelajari betul. Sekarang cukup baik kemajuannya, saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional," jelasnya.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp249,3 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 82,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Penerimaan itu didorong oleh meningkatnya kontribusi dari bea keluar dan cukai.

Penulis :
Shila Glorya