
Pantau - Kemenhut melalui Ditjen Gakkum berhasil membongkar kasus penyelundupan kayu ilegal yang menggunakan jalur tol laut dan memproses hukum tersangka berinisial NS di Ambon, Maluku.
Proses Hukum terhadap Tersangka NS
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel, menyampaikan bahwa berkas perkara (P-21) tersangka NS telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku pada Rabu (26/11).
Fredrik menegaskan tujuan penegakan hukum dengan menyatakan "Tujuan penegakan hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah masyarakat terjerumus lebih jauh dalam praktik peredaran kayu ilegal. Negara hadir tidak untuk memusuhi rakyat, melainkan memastikan bahwa pengelolaan hutan berlangsung adil, legal, dan memberi manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.", ungkapnya.
Dalam pernyataan tambahan, Fredrik mengatakan "Kami ingin memberi efek jera, bukan memutus mata pencaharian rakyat. Penegakan hukum bertujuan menghentikan pihak yang mengendalikan dan memperdagangkan hasil hutan secara ilegal, agar masyarakat tidak terus dikorbankan dalam rantai pelanggaran.", ia mengungkapkan.
Proses hukum dilakukan karena NS diduga sengaja membeli, menerima, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memasarkan kayu belo hitam yang berasal dari hutan produksi, dipungut tanpa hak, dan tanpa dokumen sah.
Barang bukti yang diamankan mencakup 44 balok kayu olahan belo hitam dengan volume sekitar 5,50 meter kubik, serta bukti transaksi keuangan elektronik terkait jaringan jual beli kayu ilegal.
Ancaman hukuman bagi NS adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pengungkapan Operasi Kayu Ilegal
Kasus ini terungkap melalui operasi Tim SPORC Brigade Kakatua pada 1–10 Agustus 2025 yang menindak jaringan peredaran kayu ilegal yang menggunakan Kapal Tol Laut Kendahaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar Bula (Seram Bagian Timur) menuju Surabaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 3.321 balok kayu olahan belo hitam, 93 lembar papan, dan 11 dokumen pengangkutan sebagai barang bukti awal.
Penyidik Gakkum Kemenhut masih melengkapi alat bukti serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu ilegal dari Maluku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







