
Pantau - Praktisi migas senior sekal sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan adanya risiko pidana yang besar dalam tata kelola pengadaan sektor hulu migas.
Peringatan Risiko Pidana dalam Pengadaan Migas
Kardaya menegaskan bahwa SKK Migas memegang tanggung jawab penuh terhadap setiap persetujuan dalam pengadaan barang atau jasa.
Kardaya menyampaikan "Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)", ungkapnya.
Ia menekankan bahwa KKKS harus memastikan seluruh permohonan pengadaan sesuai dengan regulasi karena jika tidak risiko finansial dan hukum bisa sangat berat.
Standar integritas yang didorong KPK untuk sektor hulu migas diarahkan mengikuti praktik global yaitu ISO 37001 dan FCPA.
KPK mendorong penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ke seluruh ekosistem hulu migas.
Pentingnya standar integritas semakin besar karena mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional sehingga pelanggaran integritas di Indonesia berpotensi menimbulkan sanksi FCPA dari Amerika Serikat.
KPK menegaskan bahwa penerapan ISO 37001 menjadi perlindungan ganda untuk memenuhi hukum Indonesia sekaligus mencegah risiko denda global akibat pelanggaran FCPA.
Penguatan Integritas dan Kerja Sama SKK Migas–KPK
Kardaya menekankan bahwa keputusan terkait barang impor barang bekas dan komponen cost recovery harus sepenuhnya berbasis regulasi.
Ia mencontohkan polemik pengadaan barang bekas seperti kasus Jokotole dan menyatakan bahwa jika barang bekas seharusnya tidak diperbolehkan tetapi diberi izin maka kesalahan bukan pada KKKS melainkan pada otoritas yang memberikan persetujuan.
Kardaya kembali menegaskan "KKKS hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan final. Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi", ia mengungkapkan.
SKK Migas bekerja sama dengan KPK untuk memperkuat integritas melalui pembangunan firewall antikorupsi mengingat sektor migas termasuk sektor dengan risiko tinggi.
Penerapan prinsip 4 No’s terus ditekankan yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
SKK Migas dan KPK bersepakat melakukan pengawasan dan evaluasi bersama mulai 2026 termasuk pendekatan proaktif seperti pelacakan aset melalui Follow the Asset/Follow the Money.
Tujuan dari kerja sama tersebut adalah menutup seluruh celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan regulator.
Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhaendra menegaskan bahwa pemimpin harus memberi teladan integritas.
Ia menyatakan “Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi", ungkapnya.
Dari sisi KPK Plt. Deputi Pencegahan & Monitoring Aminudin mengingatkan bahwa sektor hulu migas merupakan sektor basah dengan risiko tinggi sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko merupakan keharusan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







