Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kawendra Lukistian Soroti Pentingnya Regulasi Adil dalam Manajemen Royalti Lagu di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kawendra Lukistian Soroti Pentingnya Regulasi Adil dalam Manajemen Royalti Lagu di Indonesia
Foto: Anggota Baleg DPR RI Kawendra Lukistian dalam RDPU bersama LMKN dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan perlunya kehadiran negara dalam menciptakan kejelasan kedudukan hukum karya cipta, khususnya dalam penggunaan lagu dan pengelolaan royalti di Indonesia.

Kawendra menyatakan bahwa perbedaan sikap di antara para pencipta lagu terhadap penggunaan karyanya menjadi tantangan yang harus dijembatani oleh pemerintah.

Menurutnya, masih banyak pencipta lagu yang belum memiliki pemahaman yang sama mengenai hak atas karyanya, sehingga diperlukan regulasi yang bisa mengakomodasi seluruh pihak.

"Ada beberapa hal yang menarik ketika kita bicara soal bagaimana kedudukan sebuah lagu atau karya cipta. Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, putar saja lagu saya, gak usah ditarik royalty. Ada (juga) pencipta lagu yang oh kalau mau pakai lagu saya sekian bayarnya," ungkapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait harmonisasi RUU tentang Perubahan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Perlunya Mekanisme Adil dan Sosialisasi yang Merata

Kawendra menilai revisi UU Hak Cipta harus mengatur mekanisme yang adil bagi pencipta dan pengguna karya, tanpa menimbulkan ketimpangan hukum.

Ia menyoroti masih seringnya terjadi tuntutan hukum dengan nilai besar kepada para pelaku industri kreatif yang tidak memahami proses perizinan penggunaan lagu.

Banyak pihak yang tersandung kasus hukum akibat kurangnya sosialisasi, seperti yang terjadi pada sebuah agensi digital yang membuat 30 konten berdurasi 45 detik dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, namun kemudian digugat hingga Rp8 miliar.

"Silahkan, kalau untuk pakai lagu ini, tapi disosialisasikan. Jangan sampai tidak disosialisasikan (sehingga) teman-teman yang berkarya kena threat, seolah-olah kena jebakan batman, tiba-tiba kena tuntutan puluhan miliar, belasan miliar," ia mengungkapkan.

Untuk mencegah kasus serupa, ia mengusulkan agar ada penetapan tarif resmi untuk penggunaan lagu dalam produksi konten, serta pemberian sanksi yang proporsional.

Menurutnya, pelanggaran bisa dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat seperti yang selama ini terjadi.

Kawendra juga menyoroti peran publisher tertentu yang dinilai sering memberikan tuntutan dalam jumlah besar terhadap pengguna lagu.

Penguatan LMKN dan Kemandirian Operasional

Di luar aspek hukum, Kawendra juga menyinggung soal pendanaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang saat ini bergantung pada alokasi sekitar 8 persen dari total royalti yang dikumpulkan.

Ia menyatakan pentingnya kemandirian LMKN agar bisa bekerja secara optimal tanpa ketergantungan penuh terhadap anggaran negara.

Ia membuka opsi pemberian dana hibah atau modal awal selama satu hingga dua tahun pertama untuk memperkuat sistem dan infrastruktur sebelum LMKN sepenuhnya berjalan melalui skema collecting.

"Kita harus cari formula terbaiknya, entah dari dana hibah atau apa, untuk 1–2 tahun pertama. Tahun ketiga teman-teman betul-betul pure, jadi 1–2 tahun pertama ini, kita modali teman-teman untuk mengejar sistemnya jauh lebih baik," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kawendra menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN agar manfaat royalti dapat kembali kepada pencipta lagu, performer, dan produser secara adil.

Ia berharap revisi terhadap regulasi hak cipta bisa memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekosistem musik nasional secara sehat dan berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya