
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terpisah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa ancaman serangan siber terhadap data dan sistem keuangan merupakan risiko besar yang harus diantisipasi secara serius.
"Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar," ungkapnya.
Kolaborasi Antarlembaga untuk Cegah Kejahatan Siber
Mahendra menyatakan bahwa OJK siap menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mencegah kejahatan siber, termasuk menghadapi dampak dari aktivitas perjudian daring yang marak terjadi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi guna menekan laju transaksi judi online yang berpotensi mengguncang sistem keuangan nasional.
"Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan)," ia mengungkapkan.
Ivan menambahkan bahwa kolaborasi antara OJK, BSSN, dan PPATK merupakan bentuk respons alamiah terhadap kebutuhan sistemik untuk menjaga stabilitas dan integritas ekonomi.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan untuk memperkuat sistem pertahanan terhadap kejahatan digital.
"Tanpa kerja sama dengan kementerian/lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber," jelasnya.
Rincian Kerja Sama Strategis OJK, PPATK, dan BSSN
PKS antara OJK dan PPATK mencakup koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan sistem teknologi informasi, pelaksanaan koordinasi audit, hingga penetapan standar korespondensi antarinstansi.
Sementara itu, kerja sama OJK dengan BSSN terdiri atas dua lingkup utama, yaitu:
Penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital (IAKD) termasuk aset kripto. Fokus kegiatan antara lain:
- Asistensi digital forensik
- Penanganan insiden siber
- Deteksi kondisi keamanan siber
- Registrasi TTIS organisasi penyelenggara IAKD
- Pembentukan pusat kontak siber
Peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi, yang meliputi:
- Koordinasi penyusunan kebijakan dan standar keamanan
- Asistensi implementasi pelindungan sistem elektronik
- Pengembangan SDM sektor ITSK dan IAKD
PKS antara OJK dan BSSN ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 28 Februari 2024.
- Penulis :
- Arian Mesa







