
Pantau - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Senin dan Jumat sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.
Kebijakan Wajib Naik Angkot Berlaku Dua Hari dalam Sepekan
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, yang mengatakan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi pada dua hari tersebut.
"Kita mulai memberlakukan instruksi pimpinan itu setiap Senin dan Jumat, karena seperti yang kita lihat (kemacetan), jadi untuk mengurangi kemacetan," ungkapnya.
ASN diminta menggunakan moda transportasi umum seperti angkutan kota (angkot) saat berangkat dan pulang kerja.
Menurut Nurdin, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan atau lebih guna menilai efektivitasnya.
"Seperti kita lihat hari Senin begitu masifnya kan kendaraan, makanya kita cek 'try' dan 'error', bagaimana efeknya selama sebulan ini," ia mengungkapkan.
Harapan Ekonomi dan Tantangan Pelaksanaan di Lapangan
Selain menekan kemacetan, Pemkab Garut berharap kebijakan ini berdampak positif terhadap pendapatan sopir angkot di wilayah tersebut.
"Mudah-mudahan saja pendapatan angkot bisa naik banyak," ujar Nurdin.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah kendala, salah satunya adalah keterbatasan trayek angkot yang tidak menjangkau semua kantor pemerintahan.
Akibatnya, ASN terpaksa berjalan kaki dari titik akhir trayek menuju kantor.
Beberapa ASN juga kesulitan menjalankan tugas di banyak lokasi jika tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Mesti jujur juga kita, bahwa pergerakan kita ketika tidak berkendara repot juga, artinya seperti saya misalnya hari ini berangkat ke sini, dan banyak titik lainnya," jelas Nurdin.
Uji coba kebijakan ini masih berlangsung dan akan dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas serta efektivitas kerja para ASN.
- Penulis :
- Leon Weldrick








