
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa seluruh bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Pernyataan ini merespons temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan adanya bandara yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali.
Bandara Wajib dalam Sistem Negara, Bukan Beroperasi Mandiri
Herman menekankan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
Operator bandara juga harus berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti PT Angkasa Pura.
"Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan," tegas Herman.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengunjungi kawasan industri Morowali, termasuk Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Pertambangan Bintang Delapan, pada 2017–2018.
Saat itu, ia mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing serta minimnya transparansi di kawasan tersebut.
"Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara," ujarnya.
Tegaskan Pentingnya Pengawasan Negara dan Penegakan Hukum
Herman menyatakan bahwa jika benar ada bandara yang beroperasi tanpa izin resmi dan di luar sistem negara, maka hal itu harus ditertibkan secara tegas.
"Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa bandara memiliki peran strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang, terutama jika berstatus internasional.
"Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum," tegas Herman.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pengelolaan bandara secara mandiri tanpa berada dalam sistem negara berarti menciptakan struktur tersendiri yang mengancam kedaulatan.
"Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini," tegasnya.
Herman menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya seluruh aktivitas penerbangan sipil mengikuti aturan hukum nasional.
"Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





