Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cak Imin Prihatin atas Konflik Internal PBNU, Serukan Penyelesaian Lewat Mekanisme Organisasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Cak Imin Prihatin atas Konflik Internal PBNU, Serukan Penyelesaian Lewat Mekanisme Organisasi
Foto: Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (kedua kiri) dalam acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Jakarta, Sabtu 29/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan keprihatinannya terhadap konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Cak Imin, konflik tersebut menjadi sumber kesedihan bagi warga Nahdliyin karena menyangkut kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.

"Kami prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Kami prihatin," ungkapnya seusai menghadiri acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, warga NU saat ini banyak yang kecewa dan mempertanyakan perkembangan situasi tersebut.

"Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa 'kok begini?'," ia mengungkapkan.

Cak Imin mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penyelesaian yang tengah berlangsung secara internal.

Konflik Bermula dari Risalah Harian Syuriyah

Konflik di tubuh PBNU mencuat setelah munculnya Risalah Harian Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri dalam waktu 3x24 jam.

Menindaklanjuti risalah tersebut, PBNU menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, dan menyebut bahwa masa jabatan Yahya berakhir sejak 26 November 2025.

Yahya Minta Penyelesaian Lewat Muktamar

Menanggapi surat edaran tersebut, Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa penyelesaian persoalan internal PBNU sebaiknya dilakukan melalui forum Muktamar NU.

Sementara itu, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir menyebut bahwa Yahya masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pemberhentiannya melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU.

Dengan kondisi yang terus berkembang, sejumlah pihak berharap konflik ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme organisasi tanpa menimbulkan perpecahan di tubuh NU.

Penulis :
Arian Mesa