
Pantau - Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk memasukkan kembali pasal-pasal terkait narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana guna mengisi kekosongan hukum yang terjadi.
Kesepakatan ini diambil karena RUU Narkotika yang sebelumnya direncanakan menjadi wadah pengaturan belum juga rampung hingga kini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa saat penyusunan KUHP sebelumnya, beberapa pasal narkotika telah dicabut karena dianggap akan diatur secara khusus dalam RUU Narkotika.
"Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi," ungkapnya.
Pasal Narkotika Akan Diatur dalam RUU Penyesuaian Pidana
Pasal-pasal yang sempat dihapus dari KUHP tersebut kini akan dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana dengan substansi delik yang tetap dipertahankan.
Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika, yang kini akan digantikan dengan sistem sanksi kumulatif alternatif.
"Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau," ia mengungkapkan.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada pasal konversi pidana denda agar sesuai dengan kategori denda yang telah ditetapkan dalam KUHP baru.
Penyesuaian Bertujuan Hindari Kebingungan Penegak Hukum
Eddy Hiariej menegaskan bahwa substansi dari pasal-pasal yang dikembalikan tersebut akan tetap merujuk pada Undang-Undang Narkotika lama.
"Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyempurnaan lanjutan akan dimasukkan dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang masih dalam tahap penyusunan.
"Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







