Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Kenaikan Kuota Pengunjung Borobudur Dikaji Ulang Demi Perlindungan Cagar Budaya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Minta Kenaikan Kuota Pengunjung Borobudur Dikaji Ulang Demi Perlindungan Cagar Budaya
Foto: (Sumber : Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (1/12/2025). ANTARA/HO-Humas DPR RI..)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pengelola untuk mengkaji ulang kebijakan peningkatan kuota pengunjung Candi Borobudur dari 1.200 menjadi 4.000 wisatawan per hari karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.

Kritik DPR terhadap Penetapan Kuota Baru

Fikri menyatakan, "Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam", ungkapnya.

Ia menilai bahwa penetapan kuota tidak cukup hanya mempertimbangkan luas area, satuan area, dan faktor rotasi, tetapi juga harus memasukkan faktor perlindungan cagar budaya sebagai prioritas utama.

Fikri menyoroti aspek sosial dan regulasi dalam pengelolaan kawasan Borobudur, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal masih bersifat charity atau belas kasihan pengelola dan bukan hak yang dijamin oleh sistem berbasis regulasi.

Ia menyampaikan, "Masyarakat dan pemerintah daerah sudah dilibatkan dalam pemanfaatan Borobudur, namun masih belum kokoh karena berbasis pada belas kasihan pengelola, bukan karena kebersamaan yang berbasis pada regulasi", ia mengungkapkan.

Desakan Implementasi UU Cagar Budaya

Fikri meminta pemerintah dan pengelola segera melaksanakan Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola berisi unsur pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan badan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kawasan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan sosial di sekitarnya.

Fikri menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilaksanakan secara konsekuen hingga saat ini.

Ia menilai implementasi aturan itu penting agar Borobudur tidak hanya menguntungkan secara bisnis bagi segelintir pihak, tetapi juga mampu memberi dampak ekonomi yang nyata dan bermartabat bagi masyarakat Magelang.

Kritik dan masukan tersebut disampaikan Fikri di hadapan perwakilan PT Taman Wisata Candi (TWC), Balai Pelestarian Kebudayaan, dan pemerintah daerah.

Ia berharap, "Saya berharap catatan kritis ini menjadi evaluasi serius agar pengelolaan Borobudur ke depan lebih transparan, partisipatif, dan taat asas", ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf