
Pantau - Kepolisian mengamankan 11 remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Moh Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu 30 November pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyampaikan kepada wartawan bahwa "Yang diamankan ada 11 anak yang diindikasi untuk melakukan tawuran".
Polsek Jagakarsa memiliki sistem patroli di media sosial dan menemukan rencana tawuran yang dibuat secara berkelompok oleh para remaja tersebut.
Setelah menemukan indikasi tersebut, polisi melakukan pemantauan beberapa hari dan menentukan jam rawan tawuran yaitu pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.
Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa "Dari situ, beberapa hari kita sudah pantau, dan semalam akhirnya kita dapat mengamankan anak-anak yang kembali kita amankan di Polsek Jagakarsa".
Bersamaan dengan penangkapan para remaja itu, polisi turut mengamankan enam sepeda motor, enam ponsel, serta dua senjata tajam.
Para remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimum sepuluh tahun penjara.
Disebutkan pula tautan bacaan terkait mengenai penanganan tawuran lainnya seperti kasus 14 pelaku tawuran yang membawa senjata dan air cabai, imbauan orang tua untuk mengawasi media sosial anak, serta edukasi dari Wali Kota Jaksel untuk mencegah tawuran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








