
Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berkomitmen menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan dengan mencabut pentil ban dan menderek mobil yang melanggar.
" Kami minta masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa menaati aturan yang ada ", ungkap pihak Sudinhub.
Yulza, Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan memarkir kendaraan di bahu atau badan jalan karena merugikan pengguna jalan lainnya.
Melalui penertiban tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami aturan parkir yang benar.
Jika kendaraan diparkir sembarangan, maka pengguna jalan lain akan mengalami kerugian.
" Parkir di bahu jalan bisa mengurangi kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan ", ujarnya.
Petugas Sudinhub Jakarta Utara telah menertibkan 20 kendaraan roda dua yang parkir di Jalan Pluit Permai dan Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, dalam Operasi Cabut Pentil pada Rabu (3/12).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menderek tiga unit mobil dan menjaring sembilan unit motor.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan Pluit, Penjaringan.
" Penertiban parkir liar dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Lintas Jaya dan Kasatpelhub Kecamatan Penjaringan ", demikian disampaikan Yulza.
Tiga mobil yang diderek melanggar aturan karena parkir di bahu dan badan jalan di sepanjang Jalan Pluit Permai.
" Kami berharap para pelanggar tersebut menjadi jera dan mematuhi peraturan lalu lintas ", ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







