
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
Mahfud MD: Penahanan Harus Dikaji Ulang
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ketiganya.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ungkapnya.
Laras Faizati diketahui merupakan mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah konten di media sosial pada masa demonstrasi.
"Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kapolri sepakat agar kasus Laras dikaji ulang guna menentukan apakah ia bersalah atau tidak.
"Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," tambahnya.
Perlindungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan
Dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, juga ditangkap atas tuduhan penghasutan terkait unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus 2025.
Menurut Mahfud, keduanya tidak diberitahu terlebih dahulu mengenai status tersangka mereka.
"Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," ungkap Mahfud.
Komisi menilai keduanya layak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), karena aktivitas mereka terkait perlindungan lingkungan.
"Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," tegas Mahfud.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menambahkan bahwa prinsip Anti-SLAPP diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata.
"Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi," ujar Jimly.
Oleh karena itu, Komisi berharap agar Dera dan Munif segera dibebaskan karena secara eksplisit telah dilindungi oleh undang-undang.
- Penulis :
- Shila Glorya








