
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor setelah bencana melanda belasan kecamatan di wilayah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, menyampaikan bahwa status tanggap darurat mulai berlaku pada 6 Desember hingga 19 Desember 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat.
Longsor di 7 Kecamatan, Banjir Rendam 8 Kecamatan
Bencana banjir dan longsor dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bandung sejak Kamis, 4 Desember 2025, sore hingga malam hari.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Bandung, longsor terjadi di tujuh kecamatan berikut:
- Kecamatan Soreang
- Kecamatan Cangkuang
- Kecamatan Cimaung
- Kecamatan Pasirjambu
- Kecamatan Kertasari
- Kecamatan Ciwidey
- Kecamatan Arjasari
Sementara itu, banjir dilaporkan melanda delapan kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Soreang
- Kecamatan Bojongsoang
- Kecamatan Banjaran
- Kecamatan Dayeuhkolot
- Kecamatan Margaasih
- Kecamatan Katapang
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Baleendah
BMKG Bandung juga memprediksi bahwa wilayah Bandung Raya masih berpotensi mengalami cuaca ekstrem pada akhir pekan, termasuk hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat.
Pemerintah Fokus pada Evakuasi dan Penanganan Bencana
Pemerintah Kabupaten Bandung bersama BPBD, kepolisian, serta pihak terkait lainnya terus melakukan upaya evakuasi dan penanganan di berbagai titik terdampak bencana.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga serta mempercepat pemulihan di daerah yang terdampak banjir dan longsor.
- Penulis :
- Aditya Yohan








