HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII Desak Status Bencana Nasional untuk Pesisir Selatan: 4.000 KK Masih Terisolasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VIII Desak Status Bencana Nasional untuk Pesisir Selatan: 4.000 KK Masih Terisolasi
Foto: (Sumber : Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, bersama tim saat meninjau lokasi bencana, Sabtu (6/12/2025). Foto: Eno/vel.)

Pantau – Komisi VIII DPR RI merespons serius bencana yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, setelah lebih dari 4.000 Kepala Keluarga (KK) terisolasi di Kecamatan Bayang Utara akibat banjir dan longsor pada 2 Desember 2025. Komisi VIII mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional agar penanganan dapat lebih cepat dilakukan.

Kondisi Kritis dan Terisolasi

Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VIII, Lisda Hendrajoni, mengungkapkan bahwa lebih dari 4.000 KK saat ini terisolasi, dengan akses jalan utama yang putus total dan jembatan yang ambruk. Kondisi ini membuat distribusi bantuan logistik sangat terbatas dan hanya dapat dilakukan melalui helikopter.

"Warga di sana sudah terisolasi selama 13 hari. Bantuan sangat dibutuhkan secepatnya, dan penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi bantuan," ujar Lisda.

Desakan Penetapan Status Bencana Nasional

Lisda Hendrajoni mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional agar distribusi bantuan, baik logistik, personel, maupun peralatan berat, dapat segera dikirim ke daerah yang terisolasi. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sangat mendesak, mengingat banyak warga yang sangat membutuhkan bantuan.

Kesulitan Akses dan Ancaman Retakan

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, melaporkan bahwa relawan harus menempuh perjalanan sejauh 32 kilometer dengan berjalan kaki untuk mengirimkan sembako kepada warga. Selain itu, terdapat ancaman retakan besar di kawasan tersebut yang semakin melebar, mengancam 23 rumah dengan 1.336 jiwa.

"Retakan ini mengancam kehidupan warga, dan kami sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah pusat untuk segera menangani ancaman tersebut," ujar Hendrajoni.

Sinergi antara Pusat dan Daerah

Komisi VIII menekankan pentingnya koordinasi yang cepat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana. Mereka berjanji untuk bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial (Kemensos), dan mitra terkait untuk memastikan bantuan sampai ke daerah terdampak.

Intervensi Pemerintah Pusat Dibutuhkan

Komisi VIII mengapresiasi respons cepat dari jajaran pemerintah daerah, namun menekankan bahwa intervensi dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mengatasi kondisi darurat ini. Ketersediaan bantuan yang memadai dan pengiriman peralatan berat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak.

Penulis :
Aditya Yohan