Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui 7 Calon Pengurus LPJK 2025–2029, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Setujui 7 Calon Pengurus LPJK 2025–2029, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memberikan laporan terkait hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2025–2029 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menyetujui tujuh nama calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar setelah menerima laporan hasil uji kelayakan dari Komisi V.

Laporan Uji Kelayakan Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Laporan hasil uji kelayakan calon pengurus LPJK disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga non-struktural di sektor jasa konstruksi.

Lasarus menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab Komisi V dalam memastikan proses seleksi calon pengurus LPJK berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, maka bersama ini kami menyampaikan laporan pembahasan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2025-2029 sebagaimana diamanatkan kepada Komisi V,” ungkapnya.

Uji kelayakan terhadap 14 calon pengurus LPJK telah dilakukan oleh Komisi V DPR RI pada 3 Desember 2025.

Proses uji kelayakan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses publik melalui berbagai platform media.

Masyarakat diberi kesempatan menyaksikan langsung penyampaian visi dan proses penilaian dari para calon.

Setelah seluruh proses selesai, Komisi V melakukan pemilihan calon pengurus melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.

Dari hasil seleksi tersebut, tujuh nama disetujui sebagai calon pengurus LPJK periode 2025–2029, yakni: Betty Hariyani, Hambali, Bastian Sodunggaron Sihombing, Sigit Adjar Susilo, Michael Sofian Tanuhendrata, Muhammad Ikhsan, dan Insannul Kamil.

Komisi V selanjutnya meminta Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap hasil tersebut.

Disetujui DPR dan Harapan untuk LPJK ke Depan

Rapat Paripurna DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang secara langsung menanyakan persetujuan para anggota dewan terhadap laporan Komisi V.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus LPJK periode 2025–2029 tersebut dapat disetujui?” ia menyampaikan.

Pertanyaan itu dijawab dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Setelah mendapat persetujuan, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada calon pengurus terpilih.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon pengurus LPJK periode 2025–2029. Semoga amanah dan kepercayaan yang diberikan ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesional, serta komitmen untuk memajukan jasa konstruksi nasional,” ujarnya.

Ketua Komisi V, Lasarus, juga menyampaikan harapan agar pengurus LPJK yang baru segera mulai bekerja dan memberikan dampak nyata di sektor jasa konstruksi.

“Besar harapan kami, para pengurus LPJK periode 2025–2029 terpilih mendapatkan persetujuan DPR RI tersebut. Setelah itu, pengurus LPJK diharapkan segera bertugas mewujudkan iklim kondusif serta mendorong kinerja LPJK ke depan sehingga kehadirannya dirasakan oleh masyarakat,” ia mengungkapkan.

Peran Strategis LPJK dalam Pembangunan Nasional

LPJK merupakan lembaga non-struktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Peran strategis LPJK mencakup berbagai aspek penting di sektor jasa konstruksi, mulai dari pencatatan pengalaman, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pemberian lisensi, hingga penyetaraan bidang jasa konstruksi.

LPJK juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh menteri terkait dalam rangka memperkuat kualitas dan daya saing sektor konstruksi nasional.

Penulis :
Shila Glorya