
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung rapat paripurna tersebut dan menyampaikan pertanyaan kepada forum, "Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?" ungkapnya.
Forum rapat menyatakan persetujuan atas laporan tersebut, dan Dasco menegaskan bahwa hasil persetujuan paripurna akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah agenda tersebut selesai, Dasco meminta anggota dewan untuk tetap berada di tempat guna mengikuti agenda selanjutnya.
Evaluasi Prolegnas oleh Badan Legislasi
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan lengkap terkait evaluasi pelaksanaan Prolegnas.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 121 ayat (1) Tata Tertib DPR, hasil pembahasan Prolegnas antara Baleg, alat kelengkapan DPR, dan pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.
Ia menyebutkan bahwa hingga 27 November 2025, pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sebanyak 21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang, terdiri dari 7 RUU prioritas dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, 9 RUU masih berada pada tahap pembicaraan Tingkat I, 7 RUU menunggu penugasan pembahasan, dan 3 RUU dalam proses harmonisasi.
Sebanyak 34 RUU juga masih dalam proses penyusunan bersama pemerintah.
Penarikan dan Penambahan RUU
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat 6 RUU yang ditarik dari Prolegnas, yaitu:
- RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- RUU Patriot Bond
- RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Sebagai gantinya, Baleg mengusulkan penambahan satu RUU baru, yakni RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Selain itu, dua RUU juga ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya








