Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Terima Rp5,8 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Kerugian Negara Telah Dipulihkan 100 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejaksaan Terima Rp5,8 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Kerugian Negara Telah Dipulihkan 100 Persen
Foto: Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar konferensi pers pengembalian uang pada kasus korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey sebanyak Rp5,8 miliar di Manokwari, Selasa 9/12/2025 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menerima pengembalian uang sebesar Rp5,8 miliar dari perkara korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Plh Kepala Kejati Papua Barat, Luhur Istighfar, menyampaikan hal ini di Manokwari pada Selasa (9/12).

Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari terdakwa Akalius Yanus Misiro yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kami menerima uang hasil eksekusi yang selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah Papua Barat," ungkapnya.

Dengan penyetoran ini, total pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,32 miliar atau 100 persen.

Sebelumnya, terdakwa telah menyetorkan Rp1,44 miliar ke rekening kas daerah sebagai bagian dari kewajiban pengembalian.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

"Optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi akan terus dilakukan sebagai langkah tegas pemberantasan korupsi di Papua Barat," ia menegaskan.

Kronologi Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikelola oleh Dinas PUPR Papua Barat.

Proyek senilai Rp8.535.162.123 ini bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.

Pelaksanaan proyek direncanakan mulai pada 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan signifikan dan tidak ada tindakan memadai untuk mengatasi kontrak kritis.

Hingga pemeriksaan lapangan pada 11 September 2024, realisasi pelaksanaan proyek hanya mencapai 51,11 persen.

Meski belum rampung, Dinas PUPR Papua Barat telah mencairkan dana proyek 100 persen ke rekening CV Gloria Bintang Timur.

Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.326.372.972 akibat proyek yang tidak selesai sesuai ketentuan tersebut.

Diharapkan, pemulihan kerugian negara secara menyeluruh ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Papua Barat.

Penulis :
Leon Weldrick