Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Tarik Paspor Artis Film Dewasa Inggris Bonie Blue karena Diduga Langgar Izin Keimigrasian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Ngurah Rai Tarik Paspor Artis Film Dewasa Inggris Bonie Blue karena Diduga Langgar Izin Keimigrasian
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko (kanan) bersama Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11/12/2025 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue karena diduga melanggar izin keimigrasian.

Penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas TEB selama berada di Bali bersama tiga pria lain, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan penarikan paspor dilakukan agar mereka tidak bisa meninggalkan Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

"Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia," ungkapnya saat konferensi pers di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 11 Desember 2025.

Pemeriksaan Lanjutan dan Dugaan Penyalahgunaan Visa

Empat warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival / VoA).

Namun dalam perjalanannya, mereka diketahui melakukan kegiatan sebagai kreator konten, yang menurut pihak imigrasi merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian.

"Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian," ujar Winarko.

Imigrasi telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada TEB dan ketiga rekannya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.

STP adalah surat resmi yang menandakan bahwa dokumen keimigrasian atau paspor mereka ditarik sementara oleh petugas imigrasi.

Winarko menambahkan bahwa keempat WNA tersebut masih dalam pengawasan dan belum dapat dipastikan kapan akan dideportasi.

"Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami dan paspornya masih kami STP," ia menegaskan.

Dugaan Keterlibatan WNA Lain dan Temuan Barang Bukti

Pihak kepolisian juga telah memeriksa 16 WNA lainnya, terdiri dari 14 warga negara Australia, serta masing-masing satu orang dari Iran dan Ukraina.

Mereka disebut sebagai saksi dan diketahui diundang oleh para kreator konten saat mengunjungi studio di kawasan Pererenan, Mengwi, untuk membuat konten video kegiatan sehari-hari.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran norma dan aturan selama proses pembuatan konten tersebut.

Pihak Imigrasi menilai bahwa aktivitas para WNA tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal Bali yang menekankan kesopanan dalam pariwisata.

"Pariwisata Bali menekankan budaya sehingga konten yang berbau pornografi tidak sesuai dengan kaidah di Pulau Dewata," tegas Winarko.

Rencana deportasi terhadap TEB dan tiga rekannya masih menunggu proses persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar selesai.

Penulis :
Arian Mesa