
Pantau - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi mengintegrasikan sistem penjaminan untuk dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) secara nasional guna mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi pekerja yang mengalami risiko kerja.
Integrasi ini dilakukan melalui aplikasi e-PLKK yang mulai diimplementasikan secara nasional dan diluncurkan di RSUD Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa pengintegrasian sistem ini menjadi tonggak penting karena menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan pekerja.
"Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Integrasi Sistem Tingkatkan Efisiensi dan Kecepatan Penanganan
Lily Kresnowati juga menjelaskan bahwa sinkronisasi data lintas lembaga meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital.
"Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa implementasi integrasi ini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, dan memastikan keandalan data dalam proses penjaminan lanjutan.
Fokus pada Kemudahan Akses Layanan bagi Pekerja
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa integrasi sistem ini merupakan bentuk transformasi layanan KK/PAK yang lebih mudah, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
"Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja," katanya.
Roswita juga menyoroti bahwa kendala administratif pada tahap awal seringkali memengaruhi kecepatan respons medis.
"Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi sistem penjaminan melalui e-PLKK memberikan sejumlah manfaat nyata, di antaranya pelayanan langsung sesuai kelas rawat, penyederhanaan proses administrasi dengan standar nasional, serta dokumentasi digital yang lebih terstruktur.
- Penulis :
- Leon Weldrick





