Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2025, Satu Kasus Menyamar Jadi WNI Terungkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2025, Satu Kasus Menyamar Jadi WNI Terungkap
Foto: (Sumber: Dok- Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut. ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Palu..)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi delapan warga negara asing sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian, dengan mayoritas kasus terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Mayoritas Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal

Delapan warga negara asing yang dideportasi terdiri atas lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Palu Aryo Primanto menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

Aryo menyampaikan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dilakukan dengan memanfaatkan sisa masa kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan memulangkan seluruh pelanggar ke negara asal masing-masing.

WNA Filipina Menyamar Jadi WNI

Salah satu kasus paling menonjol melibatkan seorang warga negara asing asal Filipina yang telah lama tinggal di Indonesia.

Aryo Primanto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara asing tersebut mencoba mengajukan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina.

Petugas Lalu Lintas Keimigrasian menemukan kejanggalan dalam permohonan paspor dan memastikan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia.

Petugas Lantaskim kemudian menolak permohonan paspor tersebut setelah memastikan status kewarganegaraannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kedutaan Besar Filipina membenarkan identitas orang tersebut sebagai warga negara Filipina.

Imigrasi selanjutnya meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk memproses pemulangan yang bersangkutan ke Filipina.

Seluruh warga negara asing yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

Pada tahun 2025, Imigrasi Palu juga memfokuskan upaya pada peningkatan pelayanan publik serta kerja sama lintas sektor, dengan pengawasan orang asing ke depan akan semakin ditingkatkan.

Penulis :
Aditya Yohan