
Pantau - Kepolisian Sektor Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan berinisial M, warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, yang hampir diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban pada Jumat, 12 Desember 2025.
Keluarga merasa khawatir setelah menerima kabar dari M bahwa ia telah berada di Kota Dumai dan hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai," ungkapnya.
Pengungkapan dugaan TPPO ini terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pada hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya yang diduga menjadi calon pekerja migran ilegal.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pemeriksaan dinyatakan cukup, korban diserahkan ke BP2MI Kota Dumai pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Proses Pemulangan dan Imbauan Pemerintah
Pemulangan korban difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran, BRIPKA Azzimar Shidqy, dan dibawa ke Mapolsek Sapuran, Polres Wonosobo.
Korban kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga, disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah dapat mengamankan dan melindungi warga Wonosobo," ungkapnya.
Fany menegaskan bahwa kasus ini termasuk kategori TPPO dengan tujuan negara Kamboja.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi.
"Segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO," ia mengungkapkan.
Fany juga menekankan pentingnya memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki izin.
- Penulis :
- Arian Mesa








