
Pantau - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), perusahaan pengolah hasil hutan di bidang pulp dan produk turunannya.
Perintah tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin sore menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini," ungkap Raja Juli.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, untuk mengawal secara ketat proses audit tersebut.
"Insyaallah sekali lagi apabila (sudah) ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," ia mengungkapkan.
PBPH merupakan singkatan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam mengelola lahan hutan produksi.
22 Izin PBPH Dicabut, 1,5 Juta Hektare Hutan Sudah Ditertibkan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga mengumumkan bahwa Kementeriannya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare.
Dari total lahan tersebut, 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera.
"Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan," tambah Raja Juli.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Presiden untuk menertibkan PBPH yang bermasalah.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Raja Juli telah mencabut 18 izin PBPH dengan luas total 1,5 juta hektare.
"Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," jelasnya.
Evaluasi Diperketat Usai Bencana Alam
Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.
Bencana tersebut diyakini diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan secara masif menjadi lahan perkebunan monokultur dan pertambangan.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa hingga kini Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan 11 subjek hukum yang akan diproses lebih lanjut.
"Per hari ini, kami (Kementerian Kehutanan, red.) sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








