Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Sita 7 Bus Terkait Pencucian Uang Kasus Pakaian Bekas Ilegal Jaringan Korea Selatan-Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bareskrim Polri Sita 7 Bus Terkait Pencucian Uang Kasus Pakaian Bekas Ilegal Jaringan Korea Selatan-Bali
Foto: Bareskrim Polri memamerkan tujuh unit bus hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) importasi pakaian bekas jaringan Korsel-Bali di Denpasar, Bali, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tujuh unit bus milik perusahaan transportasi yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus importasi ilegal pakaian bekas jaringan internasional Korea Selatan-Bali.

Pengungkapan Kasus dan Modus Pencucian Uang

Penyitaan dilakukan di Denpasar, Bali, dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp15 miliar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah ZT, yang diduga menyamarkan uang hasil impor ilegal pakaian bekas melalui perusahaan PT KYM.

PT KYM diketahui bergerak di sektor angkutan umum dengan layanan bus antarkota.

“Adapun keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan oleh tersangka ZT untuk memperbesar usaha melalui PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian,” ungkap pihak Bareskrim Polri.

Bus-bus yang disita beroperasi di rute Surabaya-Bandung dan Surabaya-Jakarta.

Selain itu, ZT juga menyamarkan transaksi hasil kejahatan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain, agar keuntungan dari penjualan barang ilegal terlihat berasal dari usaha legal.

Jaringan Internasional dan Tindak Pidana

Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi juga menangkap tersangka lain bernama SB.

ZT dan SB diketahui berdomisili di Tabanan, Bali, dan memesan barang dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Barang bekas dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, lalu disalurkan ke gudang milik ZT dan SB di Tabanan, Bali.

Selanjutnya, pakaian bekas dijual kepada pedagang di Bali dan berbagai wilayah lain di Indonesia.

Selama periode 2021 hingga November 2025, nilai total transaksi jual beli pakaian bekas yang dilakukan para tersangka mencapai Rp669 miliar.

Keuntungan dari aktivitas ilegal ini digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, mobil, hingga bus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Leon Weldrick