
Pantau - Pemerintah resmi memberikan pelonggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," ungkap Airlangga.
Dua Fase Relaksasi: Pembebasan Angsuran hingga Penghapusan Kewajiban
Pemerintah akan menjalankan kebijakan ini dalam dua fase, dimulai dengan pemetaan dampak bencana terhadap para debitur.
Fase pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026.
Dalam fase ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, penyalur kredit tidak menerima angsuran dari debitur, serta tidak diperkenankan mengajukan klaim.
Penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode tersebut.
Fase kedua mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR yang sudah ada atau eksisting.
Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akan menerima relaksasi berupa kemungkinan penghapusan kewajiban.
Sementara itu, bagi debitur lainnya, pemerintah memberikan beberapa bentuk relaksasi seperti perpanjangan tenor pinjaman, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Subsidi Bunga Berlaku hingga 2027, PP dan POJK Segera Terbit
Pemerintah juga menetapkan ketentuan subsidi bunga bagi debitur.
Untuk tahun 2026, subsidi bunga yang diberikan adalah 0 persen, lalu meningkat menjadi 3 persen pada tahun 2027.
Bagi debitur baru, ketentuan yang berlaku serupa, yaitu subsidi 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali ke tarif normal sebesar 6 persen pada tahun berikutnya.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa seluruh elemen terkait relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.
"Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," ia mengungkapkan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi ini berdasarkan perhitungan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Penulis :
- Shila Glorya








