Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puluhan Daerah Ajukan Diri Jadi Kawasan Transmigrasi, Wamen Transmigrasi: Demi Pertumbuhan Ekonomi Baru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Puluhan Daerah Ajukan Diri Jadi Kawasan Transmigrasi, Wamen Transmigrasi: Demi Pertumbuhan Ekonomi Baru
Foto: Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberi keterangan terkait program transmigrasi (sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pantau - Sekitar 50 pemerintah daerah di Indonesia saat ini tengah mengajukan wilayahnya untuk dijadikan kawasan transmigrasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, sebagai upaya daerah membentuk sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Daerah Terpencil Ingin Berkembang Lewat Program Transmigrasi

Menurut Viva Yoga, pemerintah daerah sangat antusias karena ingin membuka akses wilayah yang selama ini terisolasi agar lebih berkembang secara ekonomi dan sosial.

"Mungkin ada beberapa wilayah yang terisolasi, ada lahan-lahan yang sebenarnya subur tapi tidak produktif. Dan butuh sumber daya manusia yang mengerjakan serta mengelola lahan tersebut. Sehingga para bupati itu ingin daerahnya bisa tumbuh berkembang, tidak terisolasi, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa upaya menjadikan daerah sebagai kawasan transmigrasi bukan hanya soal pemindahan penduduk, tapi juga sebagai strategi pembangunan wilayah terpencil.

Program transmigrasi disebut bisa menjadi solusi untuk menghidupkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Program Transmigrasi Harus Sesuai Permintaan Daerah

Viva Yoga menjelaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi saat ini sangat bergantung pada permintaan dan kesiapan dari pemerintah daerah.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang transmigrasi. Bahwa kegiatan transmigrasi yang memindahkan warga Indonesia ke daerah yang lainnya baik melalui program transmigrasi karya nusa, maupun melalui program transmigrasi lokal. Harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ia mengungkapkan.

Jika suatu daerah tidak memerlukan transmigran, maka program tersebut tidak bisa dijalankan begitu saja.

Selain itu, ketersediaan lahan juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh daerah pengusul.

"Sekarang ini yang menyediakan lahan harus pemerintah daerah. Lahan itu harus bersifat clean and clear, layak hunian, layak berkembang, dan layak usaha. Itu menjadi syarat wajib dari kami apabila nanti ada pemerintah daerah yang akan mengajukan program transmigrasi di daerahnya," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick