
Pantau - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat akan mulai berlaku pada 26 Desember 2025, atau 14 hari setelah diundangkan pada 12 Desember lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah rampung dan segera diterapkan dalam waktu dekat.
"Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Permendag ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola distribusi Minyakita secara nasional.
Distribusi Minyakita Diperkuat Lewat BUMN
Salah satu fokus utama Permendag 43 Tahun 2025 adalah penguatan distribusi Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah menilai BUMN selama ini terbukti mampu menjaga harga jual Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penguatan peran BUMN sebagai distributor dianggap dapat menciptakan efisiensi dalam distribusi, sekaligus mempercepat alur penyaluran ke berbagai daerah.
Distribusi yang cepat dan terkoordinasi diharapkan bisa menjaga harga Minyakita tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kembali pentingnya pasar rakyat sebagai jalur distribusi utama.
Pasar rakyat dinilai sebagai barometer pasokan dan harga, serta menjadi tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen.
Penegakan Hukum Diperketat, Sanksi Disiapkan
Dalam aspek pengawasan, pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita.
Tindakan ini diambil untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta mengatasi upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan harga.
Permendag 43 Tahun 2025 juga memuat pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar, berupa pembekuan penerbitan dan pelaksanaan persetujuan ekspor, serta pembekuan akun dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perdagangan.
Regulasi ini disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), serta diperkuat oleh hasil kajian akademis bersama kalangan akademisi.
- Penulis :
- Shila Glorya








