Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tangkap Jaksa dan Dua Pengacara dalam OTT di Banten dan Jakarta, Uang Rp900 Juta Disita

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Tangkap Jaksa dan Dua Pengacara dalam OTT di Banten dan Jakarta, Uang Rp900 Juta Disita
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18/12/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta, termasuk seorang jaksa dan dua pengacara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ungkapnya.

Saat ini, kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara, status hukum, ataupun kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Budi, seluruh informasi akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa.

"Memang ada pengamanan (OTT, red.). Ada oknum jaksa," ia mengungkapkan.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum lima dari sembilan orang yang ditangkap.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta dalam OTT ini, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diusut.

Dalam OTT tersebut, dua orang pengacara turut diamankan bersama dengan oknum jaksa.

KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan aparat penegak hukum tersebut.

Media juga memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang telah memberikan tanggapan awal terkait penanganan terhadap jaksa yang terlibat.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025

Penangkapan ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Pada Maret 2025, KPK menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Pada Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 7–8 Agustus 2025, KPK menggelar OTT serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.

Kemudian, pada 13 Agustus 2025, KPK menangkap sejumlah pihak di Jakarta dalam dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tanggal 20 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

OTT berikutnya terjadi pada 7 November 2025 terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait suap jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

OTT terakhir sebelum kasus ini berlangsung pada 9–10 Desember 2025, dengan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah.

Penanganan Lanjutan Masih Menunggu

Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka ataupun kaitan uang tunai yang disita dengan dugaan korupsi yang terjadi.

Pihak KPK menyatakan akan menyampaikan informasi tambahan secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan.

Status hukum sembilan orang yang diamankan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah masa 24 jam pemeriksaan awal sesuai KUHAP.

Penulis :
Shila Glorya