Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Menangkan Praperadilan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial Bojonegoro

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Menangkan Praperadilan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial Bojonegoro
Foto: (Sumber: Alat berat yang berhasil diamankan dalam kasus penambangan pasir di KHDPK-PS Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terkait kasus penambangan pasir ilegal di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tegaskan Langkah Penyidik Sah

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan Aswin Bangun menyampaikan dari Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025, bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 16 Desember 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan PT HAS.

Pengadilan menegaskan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan alat berat oleh penyidik telah sah menurut hukum.

Aswin Bangun menjelaskan, "Putusan pengadilan menegaskan pola tambang pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak dapat dibenarkan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh digunakan atau dirusak untuk aktivitas pertambangan.

Kronologi Kasus dan Langkah Lanjutan

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan Bendo Rejo di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Penyidik menemukan kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, PT HAS disangka telah mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kuasa hukum PT HAS kemudian mengajukan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum kehutanan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan alat berat.

Aswin Bangun menyatakan, "Putusan ini memberikan kepastian hukum atas langkah penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi," katanya.

Penanganan perkara dipastikan akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

Kementerian Kehutanan bersama Perhutani, pemerintah daerah, dan kelompok tani akan memperkuat pengawasan agar kawasan hutan negara benar-benar menjadi tumpuan penghidupan masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, "Keberhasilan ini menjadi preseden penting dalam penindakan tambang ilegal di kawasan hutan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kementerian akan mengembangkan perkara dengan membuka peluang penggunaan instrumen hukum lain apabila ditemukan dampak kerusakan hutan yang lebih luas.

Penanganan kasus pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya nasional menjaga integritas kawasan hutan sekaligus melindungi masyarakat sekitar dari bencana ekologis.

Penulis :
Ahmad Yusuf