
Pantau - Kementerian Kehutanan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo setelah terjadi baku tembak saat tim gabungan menggagalkan aksi perburuan liar tersebut.
Penindakan dan Penetapan Tersangka
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan dari Jakarta bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah operasi penegakan hukum oleh tim gabungan pada Minggu, 14 Desember 2025.
Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.
Operasi tersebut berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan konservasi.
Saat disergap, para pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal kayu meski telah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan oleh tim gabungan.
Kontak senjata pun terjadi sebelum kejar-kejaran berakhir dengan diamankannya tiga pelaku berinisial AB, AD, dan Y.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya pengungkapan kasus, tim gabungan melakukan penyelaman di lokasi kejadian pada hari yang sama dan menemukan 10 selongsong peluru serta delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu ekor rusa, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine, pisau, senter kepala, smartphone milik pelaku, serta kapal kayu yang digunakan untuk beroperasi.
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar atas tindak perburuan satwa dilindungi.
Atas dugaan kepemilikan senjata api, para pelaku juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kementerian Kehutanan menegaskan penindakan hukum ini merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam melindungi keberagaman hayati di kawasan konservasi.
Selain penindakan, Kementerian Kehutanan juga berkomitmen mengungkap jejaring perburuan ilegal termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan.
Pendekatan berbasis antropologi budaya, penelitian kebiasaan berburu, serta pengembangan alternatif ekonomi masyarakat sekitar kawasan akan dilakukan untuk mengurai akar permasalahan perburuan ilegal secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







