Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tersangka TPPO Ditetapkan Usai Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Perairan Batam-Malaysia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga Tersangka TPPO Ditetapkan Usai Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Perairan Batam-Malaysia
Foto: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer (kedua dari kanan) menjemput tujuh PMI deportasi korban kecelakaan kapal karam di Pelabuhan Batam Center, Kamis 11/12/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait karamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perbatasan Batam-Malaysia.

Ketiga tersangka yang telah ditahan di Mapolda Kepri berinisial I, R, dan D.

Mereka diduga terlibat dalam keberangkatan enam PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal menuju Malaysia menggunakan jalur laut.

“Dari hasil penyidikan, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, di Batam.

Kronologi Kejadian Kapal Karam

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Malaysia memulangkan 258 PMI pada Kamis, 11 Desember 2025, termasuk tujuh orang yang terlibat dalam insiden kapal karam.

Kapal fiber bermesin 15 feet tersebut membawa dua orang Anak Buah Kapal (ABK) serta enam penumpang asal NTT, yaitu A (5), T (44), AF (22), YD (29), M (29), dan seorang perempuan berinisial N (25).

Mereka berangkat dari Tanjung Uma, Kota Batam, pada malam hari tanggal 22 November 2025.

Dalam perjalanan, kapal yang dikemudikan oleh tersangka I dan R mengalami mati mesin di tengah laut.

Saat kapal berhenti, sebuah kapal besar melintas dan menghantam kapal kecil tersebut hingga terbalik.

Para penumpang dan ABK terapung di laut selama tujuh jam dengan berpegangan pada badan kapal.

Kapal mereka dihantam dua kali oleh kapal besar sebelum akhirnya diselamatkan oleh kapal pesiar.

Satu orang korban berinisial A tenggelam dan ditemukan meninggal dunia oleh patroli KSOP Khusus Batam pada Rabu, 26 November 2025 di perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Sementara tujuh orang lainnya diserahkan kepada Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan selanjutnya dikonfirmasi ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru serta BP3MI.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Polda Kepri kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menemukan bukti kuat adanya dugaan TPPO serta pengiriman PMI secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, enam korban mengaku direkrut oleh tersangka D dan membayar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Tersangka D ini yang memerintahkan tersangka I dan R untuk mengantar para korban menggunakan kapal ke Malaysia,” jelas Andyka.

Tersangka D diketahui telah dua kali mengorganisir pengiriman PMI ilegal, di mana pengiriman pertama berhasil sampai ke Malaysia.

Ditreskrimum Polda Kepri hingga Desember 2025 telah mengungkap 81 kasus TPPO dan pengiriman PMI ilegal.

Total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 112 orang dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 276 orang.

Penulis :
Leon Weldrick