
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin meminta Kementerian Perhubungan bersama pengelola jalan tol dan kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh atas kecelakaan bus di exit Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan belasan penumpang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan bus di jalur tol yang seharusnya memiliki standar keselamatan tinggi.
Daniel menilai kecelakaan di Tol Krapyak menjadi indikator bahwa manajemen risiko, kepatuhan operasional, dan kesiapan pengemudi belum berjalan optimal.
Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan peringatan serius bagi negara untuk membenahi keselamatan transportasi umum.
Legislator Komisi V DPR RI itu menyoroti dugaan kecepatan berlebih serta kondisi sopir dan kendaraan yang masih dalam proses penyelidikan.
Daniel menilai pengawasan terhadap jam kerja pengemudi, pergantian sopir, dan kelayakan armada selama ini sering hanya bersifat administratif.
Ia mengingatkan bahwa evaluasi yang hanya berhenti pada uji KIR dan kelengkapan dokumen tanpa pengawasan lapangan akan membuat kecelakaan serupa terus berulang.
Daniel meminta Kementerian Perhubungan, pengelola jalan tol, dan kepolisian mengevaluasi titik-titik rawan kecelakaan, terutama di simpang susun dan jalur keluar tol.
Ia mendorong penerapan teknologi keselamatan seperti pembatas kecepatan berbasis sistem elektronik serta pemantauan real time terhadap operasional bus Antar Kota Antar Provinsi.
Menurutnya, keselamatan transportasi tidak boleh hanya bergantung pada kesadaran pengemudi, tetapi harus dijamin oleh sistem.
Komisi V DPR RI memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan memastikan langkah korektif segera diambil.
Daniel menegaskan keselamatan transportasi merupakan hak dasar masyarakat dan negara tidak boleh menunggu korban bertambah sebelum melakukan pembenahan serius.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan dinyatakan tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut hasil ramp check menunjukkan bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Berdasarkan data aplikasi MitraDarat, bus terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Bus tersebut membawa 33 penumpang dan berangkat dari Jatiasih, Bekasi menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali saat menuruni simpang susun Tol Krapyak.
Dugaan penyebab kecelakaan meliputi kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap medan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, bus mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan samping.
Dalam peristiwa itu tercatat 16 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








