
Pantau.com - Jaksa Agung M Prasetyo blak-blakkan alasan pihaknya hingga kini menunda hukuman mati kepada para terpidana pengedar dan bandar narkotika.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi alasan terbesar. Pihaknya sulit melakukan eksekusi karena terpidana mati itu langsung menyatakan grasi sehingga menghalangi eksekusi.
"Kalau dulu dengan UU No 5 tahun 2010, (Grasi) itu dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkrah. Sekarang nggak dibatasi lagi. Kapan saja dia (terpidana) nyatakan grasi," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Sering Buat Mou dengan BUMN, Kejagung Dicecar DPR
Tak hanya itu, kata dia, Peninjauan Kembali (PK) yang bisa dilakukan lebih dari satu kali juga turut menjadi andil tertundanya hukuman mati kepada para pengedar barang haram itu.
"Kalau aspek Indonesia mudah aja, ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua, tinggal ditembak aja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita ya," ucapnya.
Dia melanjutkan, adanya komentar negatif yang menyerang Indonesia, tidak hanya di dalam negeri tapi juga dibelahan negara lainnya, juga turut jadi pemicu pemerintah untuk bertindak sebagai 'malaikat maut'.
"Memang kita akui bahwa hampir sebagian besar negara-negara dunia ini sudah menghapuskan pidana mati. Begitupun sikap kontra yang ada di dalam negeri sendiri, mereka menganggap bahwa hal itu melanggar HAM," katanya.
Baca juga: Jokowi Mania Laporkan Arseto Soal Undangan Nikah Kahiyang Dijual Rp25juta
Namun, banyaknya korban jatuh akibat penyalahgunaan narkoba membuat Kejagung memastikan akan tetap menjalankan hukuman mati bagi para pengedar.
Terlebih hampir 50 juta dipastikan menjadi korban keganasan barang haram itu, 5 juta diantaranya tidak dapat disembuhkan, yang bahkan mengakibatkan 40 hingga 50 orang meninggal dunia setiap harinya.
"Ini yang menjadi konsen kita, jadi kejaksaan bisa saja yah setiap saat mempermasalahkan itu, secara memang segala aspek yuridisnya sudah terpenuhi yah," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N







