
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, tetap berada dalam pengawasan ketat dan tidak ada aktivitas eksplorasi baru pasca berakhirnya masa eksplorasi pada Desember 2024.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” tegas perwakilan Kementerian ESDM dalam keterangan resmi.
Pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan wilayah kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak Ada Aktivitas Eksplorasi, Fokus pada Reklamasi dan Pemulihan
WKP Baturaden saat ini dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah sekitar 24.660 hektare.
Pada periode 2015 hingga 2021, PT SAE telah melakukan berbagai kegiatan eksplorasi, termasuk pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 km, pembangunan wellpad H, F, dan C, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman mencapai 3.447 meter.
Namun setelah masa eksplorasi berakhir, kegiatan pengeboran tidak lagi dilakukan.
“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” jelas Kementerian ESDM.
PT SAE telah melakukan penutupan dua sumur eksplorasi di wellpad H dan F (plug and abandon), serta memulai proses reklamasi dan reboisasi secara bertahap.
Inspeksi Lapangan: Tidak Ada Pembukaan Lahan Baru
Tim inspeksi dari Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang melakukan kunjungan lapangan pada 13–14 dan 23–24 Desember 2025.
Hasil inspeksi menunjukkan tidak ditemukan aktivitas eksplorasi atau pembukaan lahan baru oleh PT SAE di area WKP Baturaden.
“Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” ujar tim inspeksi.
Reklamasi dan pemulihan lingkungan dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan fungsi ekologis wilayah tersebut.
Langkah-langkah pemulihan ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan energi panas bumi tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Penulis :
- Gerry Eka







