
Pantau - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke sejumlah negara tujuan di Asia dan Timur Tengah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap upaya pengiriman tenaga kerja ilegal yang marak terjadi di masa libur panjang.
Modus Wisata, Tujuan Sebenarnya Bekerja di Luar Negeri
Para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut awalnya mengaku sebagai wisatawan.
Namun, saat pemeriksaan petugas, mereka tidak mampu menjelaskan detail perjalanan, seperti tempat menginap, durasi tinggal, atau pihak yang membiayai perjalanan.
Negara tujuan mereka mencakup Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pencegahan terhadap praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja ilegal.
Ribuan CPMI Nonprosedural Digagalkan Sepanjang 2025
Selama tahun 2025, Imigrasi Soetta mencatat:
Sebanyak 2.917 penumpang dicegah berangkat ke luar negeri.
Dari jumlah tersebut, 1.905 di antaranya terindikasi sebagai PMI nonprosedural dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penempatan ilegal (TPPM).
Selain itu, 197 permohonan paspor ditolak karena dicurigai akan digunakan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Strategi pemeriksaan meliputi observasi fisik, wawancara singkat, serta pemeriksaan lebih mendalam terhadap penumpang yang masuk dalam kategori Subject of Interest (SOI).
Diserahkan ke BP3MI dan Polres untuk Pembinaan dan Penanganan
Seluruh CPMI yang gagal berangkat diserahkan kepada BP3MI untuk pembinaan dan pendataan lebih lanjut.
Sementara mereka yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang ditangani langsung oleh Polres Bandara Soetta.
Imigrasi Soetta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, terutama di periode rawan seperti libur panjang, demi mencegah eksploitasi terhadap WNI yang mencari kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.
- Penulis :
- Gerry Eka







