
Pantau - Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna menggunakan media sosial pada jam kerja, khususnya untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kebijakan ini berlaku sejak 29 Desember 2025 dan bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme aparatur pemerintah daerah.
Fokus pada Larangan Live Streaming Tak Relevan saat Bekerja
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 dan ditujukan untuk mengatur penggunaan media sosial, terutama aktivitas live streaming pribadi yang dilakukan saat jam kerja.
Menurut Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, live streaming yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dianggap mengganggu etika dan kinerja pegawai.
"Live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan tidak diperbolehkan pada jam kerja," tegasnya.
Pengawasan Langsung dan Penerapan Sanksi Bertahap
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing unit kerja.
Sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Bupati Natuna menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menegakkan kedisiplinan, tetapi juga untuk mengoptimalkan produktivitas selama jam kerja dan menjaga citra aparatur sipil negara di mata publik.
- Penulis :
- Gerry Eka







