
Pantau - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan penuh untuk menyalurkan 9,8 juta ton pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026, setelah penandatanganan kontrak bersama Kementerian Pertanian di Jakarta pada 29 Desember 2025.
Distribusi Dimulai Tepat Waktu, Sistem Digital Disiapkan
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menegaskan bahwa kontrak yang diteken sebelum tahun anggaran baru sangat penting dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk nasional.
"Kepastian ini menjadi modal penting dalam menjaga ritme distribusi nasional," ungkapnya.
Nilai kontrak mencapai Rp46,87 triliun dan menjadi dasar hukum penyaluran pupuk sejak hari pertama tahun 2026.
Sistem penebusan pupuk oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar akan mulai aktif pukul 00.00 WIB pada 1 Januari, melalui titik serah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perusahaan juga telah mengamankan stok pupuk di seluruh Indonesia berdasarkan ketentuan safety stock pemerintah, guna mengantisipasi kelangkaan dan lonjakan permintaan pada awal musim tanam.
Distribusi tahun ini dipastikan lebih siap karena pengujian sistem dilakukan lebih awal, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap terkendala administratif.
Sistem distribusi juga telah terintegrasi secara digital, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko penyimpangan data penerima di tingkat pengecer.
Subsidi untuk Sektor Perikanan Kembali, Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah kembali memasukkan sektor perikanan ke dalam skema subsidi setelah empat tahun absen.
Alokasi untuk sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton, untuk meringankan beban biaya produksi dan memulihkan produktivitas budidaya perikanan nasional.
Sementara itu, alokasi pupuk untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun sebelumnya.
Rinciannya meliputi 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK, ditambah dukungan untuk komoditas khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik.
Seluruh alokasi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian yang diterbitkan Desember 2025.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan pentingnya anggaran besar ini memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
Pemerintah ingin memastikan distribusi pupuk berjalan lancar tanpa hambatan seperti di masa lalu.
Untuk itu, Pupuk Indonesia menerapkan prinsip distribusi 7T, yaitu Tepat sasaran, Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat waktu, Tepat tempat, dan Tepat mutu.
Prinsip 7T kini menjadi standar wajib di seluruh lini distribusi perusahaan.
Pemerintah berharap program subsidi ini mampu mendorong swasembada dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka







