
Pantau.com - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengaku jika dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok, maka ia ingin dapat perlakuan yang sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni ingin mendekam di balik jeruji Mako Brimob Kelapa Dua Depok seperti mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Hal itu diungkapkan, Buni usai mengadu kepada dua Wakil Ketua DPR RI yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah pada Jumat sore di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di lokasi.
Baca juga: Siap Dieksekusi Kejaksaan Hari Ini, Ini Permintaan Pihak Buni Yani
Buni mengungkapkan, keinginannya tersebut itu sudah diutarakannya sejak beberapa waktu yang lalu saat masih menjalani tahapan persidangan. Kemudian hari ini dirinya kembali mengungkapkan keinginannya tersebut.
"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok," tegasnya.
Sebelum penuhi panggilan Kejari untuk eksekusi Buni sempatkan sambangi DPR untuk mengadu beberapa kejanggalan terhadap kasusnya.
Buni hadir di DPR diterima dua Wakil Ketua DPR RI sekaligus yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah di ruangan pimpinan DPR RI di Lantai 3 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Mahkamah Agung: Buni Yani Tetap Bisa Ditahan
"Dari awal kita minta pengawasan langsung dari DPR, proses awal hukum sampai berjalannya ke akhir, hal-hal janggal dan kontroversial kita adukan. Kita mendengar beberapa masukan juga. Ini juga menjadi penting tak hanya kasus Buni Yani saja," ujar Buni di lokasi.
Selain itu, Buni juga meminta kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus yang menimpanya sekarang.
"Kami meminta DPR untuk mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
- Penulis :
- Adryan N