Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Diminta Tegaskan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Program Makan Bergizi dan Koperasi Merah Putih

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Diminta Tegaskan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Program Makan Bergizi dan Koperasi Merah Putih
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plaju Ulu II di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/Nova Wahyudi.)

Pantau - BPJS Watch mendesak pemerintah untuk memperjelas jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah bagi pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih yang mayoritas masih berstatus informal.

Ribuan Pekerja MBG Dinilai Belum Terlindungi

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 hanya mengatur perlindungan untuk staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti tenaga pengawas dan ahli gizi.

"Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi. Tapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal," jelas Timboel.

Pekerja lapangan tersebut direkrut oleh mitra seperti yayasan atau koperasi dan bekerja penuh waktu secara berkelanjutan, namun belum dijamin perlindungan formal dari negara.

Kondisi ini dinilai berisiko menelantarkan ribuan pekerja dari hak-haknya sebagai tenaga kerja yang layak.

Timboel menyebut bahwa pekerja dapur menghadapi risiko nyata, seperti kecelakaan karena minyak panas atau kebocoran gas, namun belum ada pengaturan tegas terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ia menekankan pentingnya perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kejelasan upah, jam kerja, dan penyediaan alat pelindung diri.

"Kalau hanya JKK dan JKM, pekerja tidak punya tabungan. Padahal mereka bekerja bertahun-tahun. Minimal harus JKK, JKM, dan JHT," tegasnya.

Koperasi Merah Putih Juga Perlu Aturan Perlindungan

Selain MBG, Timboel juga menyoroti Program Koperasi Merah Putih yang menyerap tenaga kerja di gerai pangan, gerai obat, dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Namun, status dan perlindungan bagi pekerja di dalamnya masih belum jelas.

"Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan," ungkapnya.

Ia membedakan antara program sementara seperti replanting dan perbaikan kapal dengan program jangka panjang seperti MBG dan Koperasi Merah Putih, yang seharusnya memberikan perlindungan menyeluruh.

Menurut Timboel, program-program berkelanjutan wajib mendaftarkan pekerja pada ketiga skema jaminan sosial: JKK, JKM, dan JHT.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dalam perjalanan kerja, karena JKN tidak dapat menanggung kebutuhan saat pekerja tidak mampu bekerja.

"Kalau pakai JKK, biaya perawatan ditanggung penuh dan ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Kalau meninggal, ahli waris bisa mendapat santunan hingga 48 kali upah dan beasiswa anak," jelasnya.

BPJS Watch juga menyoroti pentingnya kepastian upah yang adil dan tidak ditentukan sepihak oleh mitra pelaksana.

"Tidak boleh karena alasan banyak pengangguran lalu upah ditekan serendah-rendahnya. Upah harus jelas dan layak," kata Timboel.

Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi turunan yang tegas, akan terjadi ketimpangan perlakuan terhadap pekerja tergantung pada kebijakan masing-masing mitra.

"Kalau tidak diatur eksplisit, nanti perlakuan antara pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya. Ini bisa jadi persoalan berkepanjangan," tutupnya.

Penulis :
Gerry Eka