Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Suap Proyek, Wali Kota Pasuruan Segera Disidang

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Terkait Suap Proyek, Wali Kota Pasuruan Segera Disidang

Pantau.com - Wali Kota Pasuruan, Setiyono, segera jalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas penyidikan Setiyono telah diselesaikan penyidik dan langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain Setiyono, ada dua tersangka lain yang juga akan segera disidang dalam kasus tersebut. Yakni Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi fitri nurcahyo juga Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Pemerintahan Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto."Penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum bersamaan dengan pelimpahan tanggungjawab penanganan perkara ke Penuntutan," kata Febri kepada wartawan, Jumat 1 Februari 2019.

Baca Juga: Kenapa KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya


Febri mengungkapkan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani. Selain itu, ia menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 107 orang untuk tiga tersangka tersebut.Pada konstruksi perkaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima suap dari Baqir sebanyak Rp 115 juta. KPK menyebut  sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan menerima jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang dikerjakan perusahaan Baqir di Pasuruan. Proyek yang dimaksud merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkab Pasuruan. Anggaran proyek itu masuk pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2018. Baca Juga: Ternyata, Ada Janji dari Pimpinan KPK pada Presiden Jokowi

Penulis :
Tatang Adhiwidharta