
Pantau - Layanan Samsat Keliling dibuka di 14 lokasi wilayah Jadetabek pada Jumat, 2 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan ini mencakup wilayah Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi, dan Depok, dengan jam operasional yang bervariasi mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.
Sebaran Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Di Jakarta, Samsat Keliling tersedia di Jakarta Pusat (Lapangan Banteng), Jakarta Utara (Kelapa Gading), Jakarta Barat (Mall Citraland), Jakarta Selatan (Gedung Wali Kota), dan Jakarta Timur (Pasar Induk Kramat Jati).
Wilayah Tangerang Raya mencakup Kota Tangerang (Alun-alun Cibodas), Serpong (ITC BSD dan Samsat Serpong), Ciledug (Fresh Market Green Lake), Ciputat (Pondok Betung), serta Kelapa Dua (Gading Serpong).
Sementara itu, wilayah Bekasi dan Depok melayani di lokasi seperti Jatiasih, Pemda Kabupaten Bekasi, Samsat Depok, dan Kelurahan Pasir Putih Cinere.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi.
Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Warga juga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengakses layanan, termasuk penggunaan masker dan menjaga jarak di lokasi.
- Penulis :
- Gerry Eka







