Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PUSaKO Unand Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Ancaman terhadap Demokrasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PUSaKO Unand Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Ancaman terhadap Demokrasi
Foto: (Sumber: Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura. ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Pantau - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Penolakan ini disampaikan oleh Direktur PUSaKO, Charles Simabura, dalam pernyataan resmi di Kota Padang pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Enam Alasan Penolakan PUSaKO terhadap Pilkada Lewat DPRD

PUSaKO menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945, dan mencabutnya adalah langkah mundur dalam demokrasi.

Poin pertama, PUSaKO menekankan pentingnya mempertahankan sistem Pilkada langsung karena hal tersebut menjadi dasar legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan pencabutan hak rakyat, karena menurut mereka, biaya demokrasi adalah investasi yang diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.

Ketiga, PUSaKO justru mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam sistem politik nasional, termasuk pembenahan tata kelola partai politik, proses pencalonan yang demokratis, penguatan kaderisasi, dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi lokal.

Keempat, mereka mengajak semua pihak untuk memperkuat penyelenggaraan Pilkada langsung dengan meningkatkan kapasitas penyelenggara, memperketat pengawasan terhadap politik uang, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, dan peningkatan literasi politik masyarakat.

Kelima, PUSaKO meminta agar DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung, demi menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dalam sistem pemerintahan daerah.

Keenam, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi itu bertujuan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan memastikan pelaksanaan desain pemilu serentak nasional dan daerah secara terpisah mulai tahun 2029.

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan Pilkada melalui DPRD justru melahirkan praktik korupsi yang sistemik, memperkuat politik transaksional, serta melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat.

Karena itu, mereka menegaskan bahwa kembali ke sistem Pilkada tidak langsung adalah ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka