Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PUSaKO UNAND: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Jadi Alasan Mengorbankan Pilkada Langsung

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PUSaKO UNAND: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Jadi Alasan Mengorbankan Pilkada Langsung
Foto: (Sumber: Dokumentasi petugas mengamati lembaran Daftar Calon Tetap Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Pantau - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan tingginya biaya politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan capaian demokrasi, khususnya pelaksanaan pilkada langsung.

Pernyataan ini disampaikan PUSaKO menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.

“Pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata,” tegas PUSaKO.

Pilkada Langsung Adalah Wujud Kedaulatan Rakyat

PUSaKO menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental dalam Konstitusi Indonesia, dan hak memilih secara langsung merupakan bentuk konkret dari prinsip tersebut.

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat.

“Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya,” jelas PUSaKO.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan kebijakan daerah.

Keseimbangan kekuasaan antara keduanya hanya bisa berjalan dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi politik yang setara dari rakyat.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka posisi kepala daerah dikhawatirkan menjadi lebih lemah dan bergantung pada DPRD.

Pengalaman Masa Lalu dan Risiko Korupsi

PUSaKO juga menyinggung data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa pada tahun 2004 terdapat 102 dari 239 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.

Fakta ini memperkuat alasan mengapa sistem pilkada langsung diterapkan pada tahun yang sama, sebagai respons terhadap kegagalan sistem pemilihan oleh DPRD sebelumnya.

PUSaKO menilai, perubahan mekanisme pilkada tidak hanya berisiko melemahkan kepala daerah secara politik, tetapi juga membuka peluang praktik-praktik korupsi yang pernah terjadi di masa lalu.

Penulis :
Gerry Eka