
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform fintech syariah Dana Syariah Indonesia (DSI) dan menilai kasus ini berimplikasi langsung terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
Syariah Bukan Sekadar Label, Tapi Komitmen Etis
Anis menegaskan bahwa fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi keuangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi.
Ia mengingatkan bahwa prinsip-prinsip utama dalam transaksi keuangan syariah mencakup keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah.
Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kejelasan penyelesaian, menurut Anis, hal ini tidak hanya menimbulkan risiko bisnis, tetapi juga mencerminkan potensi penyimpangan nilai dan bahaya moral (moral hazard).
"Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri," ungkapnya.
Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh terhadap para pemberi dana.
Langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan DSI antara lain menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, merinci rencana penyelesaian kewajiban secara terukur, serta melakukan komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
OJK Diminta Tegas dan Industri Fintech Syariah Dievaluasi
Ketidakjelasan informasi serta penundaan penyelesaian, menurut Anis, berisiko menciptakan persepsi moral hazard yang dapat merusak kepercayaan terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.
Ia menegaskan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin bahwa prinsip syariah tidak hanya diterapkan dalam akad formal, tetapi juga dalam praktik nyata pengelolaan dana.
"Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana," ujarnya.
Kasus Dana Syariah Indonesia diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur ini berharap penyelesaian kasus DSI dapat dilakukan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip-prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah nasional tetap kuat.
- Penulis :
- Gerry Eka








