
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan surat tuntutan setebal 2.415 halaman guna menjerat terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto.
"Ada sebanyak 2.415 halaman," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: Demi Terhindar dari Hukuman Maksimal, Ini yang Dilakukan Setya Novanto
Banyaknya halaman, membuat Jaksa KPK cukup kesulitan membawa berkas-berkas tersebut, dan harus menggunakan alat derek atau troli untuk membawanya ke dalam ruang sidang.
Berdasarkan pengamatan Pantau.com, setidaknya Jaksa membawa 6 buah eksemplar jilid tuntutan yang diberi judul 'Tuntutan Setya Novanto'.
Surat Tuntutan Setnov (Foto: Pantau.com/Dini Afrianti Efendi)
"(KPK) Sampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, fakta yang terungkap berupa dari keterangan saksi, surat, petunjuk, dan bukti serta terdapat 80 saksi fakta," ujar Jaksa Irene saat membacakan tuntutannya.
Baca juga: Kopi Susu Setya Novanto Jelang Sidang Tuntutan e-KTP
Karena hal itulah yang akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim Yanto meminta Jaksa KPK untuk membacakannya secara ringkas.
"Ini saya lihat tuntutannya kalau dibacakan bisa dua hari dua malam, jadi langsung aja ke nama identitas terdakwa, fakta persidangan, dan tuntutan," ujar Hakim Yanto sebelum persidangan dimulai.
- Penulis :
- Adryan N