
Pantau - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan proses kerja Satuan Tugas Kuala dalam menormalisasi saluran air di Aceh Tamiang dilakukan melalui sejumlah tahapan yang dirancang secara rinci dan maksimal.
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan kerja menjadi kunci agar pengerukan saluran air dari lumpur sisa banjir dan longsor dapat berjalan efektif.
"Tahapan kerja ini harus dilakukan secara rinci dan maksimal agar proses pengerukan saluran air dari lumpur bekas bencana banjir dan longsor bisa dilakukan secara efektif," ujarnya.
Tahapan pertama yang dilakukan Satgas Kuala adalah meninjau lokasi sungai yang akan dibersihkan untuk menentukan batas muara sungai.
Peninjauan tersebut juga bertujuan menentukan jenis alat berat yang akan digunakan serta metode pengerjaan pengerukan sungai.
Tahap selanjutnya adalah pembentukan dua gugus tugas oleh Satgas Kuala, yakni Gugus Tugas Pendalaman Kuala Sungai Tamiang dan Gugus Tugas Normalisasi Kuala.
Pada tahap ketiga, Tentara Nasional Indonesia mulai mengirimkan alat berat melalui jalur laut menuju muara Sungai Tamiang sebagai titik kumpul.
Pergeseran alat berat tersebut direncanakan berlangsung pada pekan kedua Januari 2026.
Setelah alat berat tiba, Satgas Kuala yang terdiri dari 200 personel dijadwalkan mulai bekerja pada awal Februari 2026.
Selain membersihkan sungai dan saluran air lainnya, Satgas Kuala juga akan mengerahkan mesin penjernih air untuk mengolah air kotor menjadi air bersih.
Air bersih tersebut akan dimanfaatkan oleh para pengungsi yang masih berada di lokasi bencana.
"Kendali Satgas Kuala dilaksanakan dari Kapal Markas Kemhan di kawal oleh KRI. Koordinasi dengan pemda, kabupaten dan instansi terkait," kata Sjafrie Sjamsoeddin.
Satgas Kuala akan dikomandoi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.
Satgas Kuala akan terus menyusun perencanaan kerja untuk masing-masing gugus tugas sesuai dengan kondisi lapangan.
Sjafrie Sjamsoeddin berharap kehadiran Satgas Kuala dapat memulihkan fungsi saluran air di Aceh Tamiang sehingga kembali dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








